Maluku.Targetjurnalis.com, SBB – Anggota komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty bermitra dengan Kementerian KLHK melakuakan sosialisasi PPTPKH (Penyelesaian Permasalahan Tanah Dalam Rangka Penataan Hutan) di dua temapt yaitu Desa Latu dan Desa Hualoi, Jumat 28/ 10/2022.
Kegiatan berlangsung Pagi sampe selesai, dan dihadiri langsung bapak camat, Dandramil, Polsek dan kepala desa. Masyarakat sangat antusias dengan adanya kunjungan dari Uluputty dan rombongan Kementerian Pertanian RI di desa Latu dan Hualoi tersebut,
Menurut Saadiah, negara ingin hutan yang ada di sekitar masyarakat dapat difungsikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut fungsinya, ada beberapa penamaan dalam pengelolaan hutan, yakni hutan negara, produksi, lindung dan hutan kemasyarakatan.
“Jadi, masyarakat juga harus tau bahwa sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan perhatian nasib hutan yang ada di masyarakat, namun mungkin selama ini program-program serta regulasinya belum sampai kepada masyarakat di tatanan paling bawah (awam),” kata Uluputty di Baileo Desa Hualoy.
“Sosialisasi seperti ini dilakukan juga sebagai salah satu intervensi pemerintah dalam hal ini KLHK, untuk melihat masyarakat sekitar kawasan hutan” kata anggota Fraksi PKS DPR RI ini.
“kami sangat ingin sekali masyarakat bisa hidup dalam satu tagline Hutan Terjaga Rakyat Sejahtera. Sehingga program-program yang kami usulkan kepada pemerintah berupa program pemberdayaan hutan-hutan sosial kepada masyarakat bisa memiliki akses atau semacam ada konpensasi, bahwa masyarakat sudah menjaga hutan dengan baik,” katanya.
Ibu Diah juga berharap, selain pemerintah, masyarakat juga harus menjadikan kegiatan yang dilakukan tersebut sebagai kampanye besar untuk terus menjaga hutan .
Dalam kegiatan ini juga ada pula pemaparan materi bapak Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut. M.T. M.Sc Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang menyampaikan bahwa sosialiasi yang digelar ini juga terkait Tanah Objek Reforma dan Agraria (TORA). TORA merupakan kebijakan Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
“Dalam RPJMN ini, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi RPJMN ini adalah untuk melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program ini antara lain adalah dengan penyediaan sumber TORA serta melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset, “lanjut pak Zuhdan.
“Untuk itu maka, hutan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan sampai semua ruang ini dan kebijakannya hanya di ambil oleh para pemodal atau korporasi,” ujarnya.
Sebagai DPR RI, Uluputty perlu menyampaikan terkait kebijakan sertifikasi lahan, dan hutan yang bisa diakses masyarakat. Artinya, akses dan kesempatan ini sudah ada, tinggal disampaikan agar masyarakat paham terkait regulasi atau program-program ini, agar bisa menyesuaikan. (UT)


