Maluku.Targetjurnalis.com, SBB – Terkait dengan Aksi Demo yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Pilkades Waesala pada hari ini Senin, 14/11 yang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dengan 7 poin yang direkomendasikan oleh Komisi I DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemdes dan panitia Pilkades Waesala sampai hari ini belum ada hasil yang pasti, sehingga Masyarakat Peduli Pilkades Waesala mendatangi DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dalam keterangan Pers, Wakil Ketua Komisi I Arif Pamana menyampaikan pada saat rapat pertama antara komisi I dengan pemerintah daerah dengan para pihak, sudah merekomendasikan 7 poin, salah satu poin yang ada di dalamnya adalah panitia Pilkades Waesala wajib menjalankan pelaksanaan Pilkades, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diamana diatur dalam Perda No 10 tahun 2019, dan Perbup No 2 tahun 2020. Bahkan kalau dilihat kondisi terakhir hari ini, maka sudah bisa dipastikan bahwa panitia Pilkades Waesala itu sudah melanggar ketentuan pasal 12 Ayat 1 Huruf D, peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020, bahwa panitia berkewajiban melakukan penjaringan dan penyaringan calon kepala Desa.
Dikatakan, Dan pada saat calon kepala desa yang tidak diterima, pendaftarannya, maka berarti panitia tidak lagi melakukan proses penjaringan dan penyaringan. Kemudian Dalam ketentuan Perbup No 02 Tahun 2020, itu juga dalam poin E huruf 7 disitu dijelaskan bahwa panitia berkewajiban menerima syarat bakal calon.
“Jadi panitia itu berkewajiban di saat ada calon yang mendaftar, panitia berkewajiban untuk menerima pendaftaran itu, terkait dengan persoalan penelitian penilaian terkait dengan syarat-syarat itu dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tutur Pamana.
Lanjutnya, Yang paling penting kewajiban panitia itu adalah menerima berkas calon yang mendaftar. jika panita tidak lagi menerima bakal calon yang mendaftar, maka sama halnya panitia tidak lagi menjalankan tugasnya, dan telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kesempatan ini, komisi I telah bersepakat kemarin telah merekomendasikan ke pemerintah Daerah, kalau panitia tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan, maka tahapan Pilkades Waesala batal demi hukum,”jelasnya.
Olehnya itu pada kesempatan hari ini, kami pertegas juga kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Pemdes dan Panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi I terkait dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Waesala, itu sikap tegas dari DPRD komisi I. (LR)


