• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis Maluku
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Maluku
No Result
View All Result

Arif Pamana Minta Pemdes Dan Panitia Pilkades Kabupaten Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD Terkait Pilkades Waesala

Redaksi by Redaksi
November 14, 2022
in Headline
0
Arif Pamana Minta Pemdes Dan Panitia Pilkades Kabupaten Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD Terkait Pilkades Waesala
0
SHARES
458
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Maluku.Targetjurnalis.com, SBB – Terkait dengan Aksi Demo yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Pilkades Waesala pada hari ini Senin, 14/11 yang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dengan 7 poin yang direkomendasikan oleh Komisi I DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemdes dan panitia Pilkades Waesala sampai hari ini belum ada hasil yang pasti, sehingga Masyarakat Peduli Pilkades Waesala mendatangi DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.

Dalam keterangan Pers, Wakil Ketua Komisi I Arif Pamana menyampaikan pada saat rapat pertama antara komisi I dengan pemerintah daerah dengan para pihak, sudah merekomendasikan 7 poin, salah satu poin yang ada di dalamnya adalah panitia Pilkades Waesala wajib menjalankan pelaksanaan Pilkades, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diamana diatur dalam Perda No 10 tahun 2019, dan Perbup No 2 tahun 2020. Bahkan kalau dilihat kondisi terakhir hari ini, maka sudah bisa dipastikan bahwa panitia Pilkades Waesala itu sudah melanggar ketentuan pasal 12 Ayat 1 Huruf D, peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020, bahwa panitia berkewajiban melakukan penjaringan dan penyaringan calon kepala Desa.

Dikatakan, Dan pada saat calon kepala desa yang tidak diterima, pendaftarannya, maka berarti panitia tidak lagi melakukan proses penjaringan dan penyaringan. Kemudian Dalam ketentuan Perbup No 02 Tahun 2020, itu juga dalam poin E huruf 7 disitu dijelaskan bahwa panitia berkewajiban menerima syarat bakal calon.

“Jadi panitia itu berkewajiban di saat ada calon yang mendaftar, panitia berkewajiban untuk menerima pendaftaran itu, terkait dengan persoalan penelitian penilaian terkait dengan syarat-syarat itu dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tutur Pamana.

Lanjutnya, Yang paling penting kewajiban panitia itu adalah menerima berkas calon yang mendaftar. jika panita tidak lagi menerima bakal calon yang mendaftar, maka sama halnya panitia tidak lagi menjalankan tugasnya, dan telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam kesempatan ini, komisi I telah bersepakat kemarin telah merekomendasikan ke pemerintah Daerah, kalau panitia tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan, maka tahapan Pilkades Waesala batal demi hukum,”jelasnya.

Olehnya itu pada kesempatan hari ini, kami pertegas juga kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Pemdes dan Panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi I terkait dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Waesala, itu sikap tegas dari DPRD komisi I. (LR)

Previous Post

Masyarakat Peduli Pilkades Waesala Lakukan Aksi Demo Terkait Dua Bakal Calon Kepala Desa Waesala Yang Di tolak Saat Mendaftar

Next Post

Bupati SBB Lepas Kontingen, Menuju Ajang Popmal IV 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bupati SBB Lepas Kontingen, Menuju Ajang Popmal IV 

Bupati SBB Lepas Kontingen, Menuju Ajang Popmal IV 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Kantor Desa Waesala Dipalang, Ternyata Ini Penyebabnya

    Kantor Desa Waesala Dipalang, Ternyata Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arif Pamana Minta Pemdes Dan Panitia Pilkades Kabupaten Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD Terkait Pilkades Waesala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepsek SMP Negeri 14 Pulau Kasuari Huamual Belakang Malas Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Final Bupati SBB Cup 2022, Drama Adu Penalti Bawa Nusa Ama FC Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belay” Jangan Sampai Masyarakat Tanimbar Menduga Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki Sudah Masuk Angin.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Maluku

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/