Ambon, Targetjurnalis.com – GMNI Kota Ambon menyoroti, Kasus Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa jadi tanda tanya publik.
Sejak tahun 2022, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi realisasi belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD kota Ambon tahun 2020 mulai redup.
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon intens telah berupaya mengusut kasus Tipikor Anggaran Belanja Barang dan jasa sebesar Rp. 8.237.145.383, itu pada tiga pimpinan DPRD kota Ambon, yakni Elly Toisuta (Ketua DPRD Kota Ambon),
Rustam Latupono, dan Gerald Mailoa.
Namun sejak 2022 ini, kasus itu perlahan-lahan mulai redup tanpa ada kejelasan yang pasti dari pihak hukum.
Ketua umum GMNI AMBON, Said Bahrum Rahayaan, berharap jaksa tetap berupaya dan usaha dalam proses penyelidikan.
Rahayaan menegaskan, bukti-buktinya sudah jelas, lalu kendalanya dimana sehingga kasus itu belum sampai pada tahap penyidikan, kata dia saat dimintai keterangan Jum’at, 21/1/22.
Menurutnya, GMNI sudah siap dan terbiasa menghadang badai dan gelombang, tentunya kita akan membantu mengawal proses penyelidikan soal kejahatan yang ada pada DPRD kota Ambon. Namun disisi lain, Kejari harus berdiri di tengah dalam proses penyelidikan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Hari Senin kami akan melakukan aksi di DPRD kota Ambon, dan Kejari, ini sudah kesepakatan kami dan tidak bisa diundur lagi,”tegasnya. (UT)


