SBB, Targetjurnalis.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Desa Buano Utara Dan BPD, terkait dengan usulan pemekaran Desa Baru (Desa Tean) oleh panitia pemekaran.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di ruang rapat komisi I gedung DPRD SBB dan dipimpin oleh ketua komisi I, Jamadi Darman dan didampingi oleh angota komisi lainnya.
Dalam rapat tersebut Kepala Desa (Raja) Buano Utara Ahmad Nurlette, menanggapi usulan pemekeran Desa Baru (Desa Tean) berdasarkan pendekatan adat istiadat, pengusulan untuk memekarkan Desa baru ini sangatlah bertentangan dengan tatanan adat istiadat yang ada di Buano utara.
Lanjut, Ahmad Nurlette, selain bertentangan dengan adat istiadat Buano Utara, langka tim pemekaran juga tidak berdasarkan pada mekanisme yang sebenarnya, karena selama ini tidak perna ada keputusan saniri negeri terkait pemekaran Desa baru, tidak mendapatkan persetujuan baik masyarakat secara kolektif maupun pemdes dan BPD Buano Utara.
Dihadapan komisi 1 Nurlette selaku Kepala Desa Buano Utara ini dengan lantang dan tegas menolak pemekaran Desa di atas Desa. Untuk itu, Ahmad Nurlette menyarankan jika hari ini tim pemekaran Desa ini usulkan pemekaran dusun menjadi desa maka “Bismillah” Kami akan siap mendukung.
Kesempatan yang sama, Bakri Nanilette selaku Ketua BPD menambahkan, berdasarkan pada normatifnya atau regulasi yang mengatur tentang pemekaran Desa, baik sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, turunannya sampe ke Perda Kabupaten SBB No 11 tahun 2019, maka sangatlah bertentangan dengan pemekaran desa baru.
Langka prakarsa sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan tim pemekaran ini, kata Nanilette kepada komisi 1 DPRD SBB dengan tegas menolak, usulan masyarakat itu kita terima, tapi harus di arahkan pada mekanisme, seharusnya usulan itu di sampaikan kepada BPD kalau memang syaratnya terpenuhi kita jalani dan proses sesuai prosedurnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, selain Kepala Desa dan BPD Buano Utara hal yang sama disampaikan oleh perwakilan 5 Soa/Nuru diantaranya kepala Soa/Nuru Huhunni, Amin Ninolouw, kepala Soa/Nuru Nainni, Mudin Tamarele, Soa/Nuru Unnau Asri Tamalene (Kaur Keuangan). Soa/Nuru Eti, Sudin Tuhuteru (Sek BPD) Dan Soa/Nuru Ola, Bahasan Palirone (Sekdes) dengan tegas mereka menolak Pemekaran Desa Baru (Desa Tean).
Selain itu ketua komisi 1 Jamadi Darman, mengatkan selaku perwakilan rakyat dan komisi 1 yang membidangi pemerintahan maka tentunya kami akan menerima semua aspirasi dari masyarakat, namun usulan mereka untuk memekarkan Desa administrasi ini akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa dan BPD.
Sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, Jamaadi menyarankan agar Pemerintah Desa dan BPD kembali lalu bernegosiasi dengan tim pemekaran Desa baru, untuk membijakinya dengan baik sehingga menjaga keamanan dan kenyamanan di desa buano utara.(UT)


