Apabila 2 nama ini (Sumitro Petrus Kelyombar dan La Munandar) mengaku Pemimpin Redaksi dan atau Wartawan Media Online Target Jurnalis, utamanya di Provinsi Maluku adalah ILEGAL dan bukan lagi Tanggungjawab REDAKSI (Perusahaan). Dan untuk menghindari penyalahgunaan pada ID Card, maka Redaksi perlu melakukan STOP PRESS.
Perlu juga ditegaskan bahwa Dokumen atau Badan Hukum PT. Renkarnasi Target Sumbar yang sebelumnya digunakan untuk menjalin/membangun kontrak Kerjasama Publikasi di Kab/kota di Provinsi Riau dan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan melaporkannya sesuai hukum berlaku.
Terimakasih.
TTD
PT Renkarnasi Target Sumbar


