AMBON, Targetjurnalis.com – Ketua DPC GMNI Ambon Said Bahrum Rahayaan, menilai pembagunan lapak di atas trotoar yang tidak memberikan sedikit ruang untuk pejalan kaki, sangat tidak masuk akal.
Lapak-lapak yang berlokasi di sepanjang trotoar jalan pantai pasar Mardika, depan pelabuhan Enrico Kota Ambon, melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku kata Rahayaan kepada media ini, Selasa (01/02/2022)
Rahayaan merasionalisasi, bahwa sekalipun itu upaya dan langkah penyelamatan untuk para pedagang atas dampak penggusuran pasar, pemerintah harus dengan jelih dan berhati-hati dalam menyelesaikan masalah.
Dia membeberkan, proyek tersebut itu tak jelas sebab mana mungkin ada aturan yg memperbolehkan pembangunan di atas trotoar.
“Coba tunjukkan kepada saya, dimana aturan yang menjelaskan soal itu, ini kan akal-akalan sekolompok para penjilat supaya bisa mendapatkan keuntungan saja,” jelas Rahayaan.
Dia menambahkan, apalagi proyek tersebut diduga ada campur tangan salah satu anggota DPRD Kota Ambon.
“Sangat di sayangkan, pertama, proyek yang jelas-jelas dibangun di atas trotoar, ya sudah barang tentu melanggar, kedua, lapak-lapak yang ada itu dikenakan biaya mulai Rp. 15.000.000, sampai 30.000.000, pastinya itu sangat mencekik leher para pedagang, ketiga proyek itu diduga ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Kota Ambon, ini kan ngawur,”tutup Rahayaan. (UT)


