Ambon- Target Jurnalis.Com. Dalam Persidangan SPPD Fiktif Tgl 15 Desember Kemarin Terkuak Banyak Misteri baru Berdasarkan Fakta Persidangan yang Hemat Saya Harus Ditelusuri Oleh Baik Jaksa Maupun Ketua Hakim Pengadilan, Bagimana Tidak Seorang Wakil Ketua Telah Mengakui Segalanya dengan Begitu Jelas dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Maka Tidaklah Salah Jika Sudah Waktunya Jaksa Harus Berani Menetapkan Para Wakil Rakyat Tersebut Teristimewa Juru Lobi Wakil Rakyat saudara wakil ketua DPRD KKT Ricky Jewerissa.
Dalam hal ini saudara wakil ketua DPRD ” Saudara Ricky Jauwerissa telah mengakui semuanya dengan jelas bahwa sesuai pengakuan sala satu pimpinan di DPRD KKT ini di depan majelis hakim, bahwa dia juga di minta dan di suruh oleh rekan rekan sesama anggota DPRD untuk ketemu dengan bapak petrus untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka juga, dia di minta oleh anggota DPRD untuk berjumpa dengan Bupati Kepulauan Tanimbar saat Itu” ini yang di sampaikan oleh wakil ketua DPRD KKT dalam hal ini bapak Ricky Jawerissa pada ssat sidang tersebut.
Kepada media ini Aleksander Belay yang juga merupakan sala satu figur muda yang belakangan ini namanya selalu muncul di beberapa media, dalam bersuara melawan ketidak adilan yang sedang terjadi saat ini di bumi duan lolat. Menurut Aleks Belay, Ada dua hal penting yang perlu didalami oleh hakim ketua maupun jaksa menurut hemat kami, yakni yang bersangkutan melobi untuk memberikan sejumlah uang tunai dan melobi untuk mengakomodir UP3. Itu artinya ada dugaan yang mengarah pada sebuah tindakan tindak Pidana Korupsi, olehnya itu sebagai Aktivis saya mau mengajak semua elemen masyarakat tanimbar agar kita semua sama sama Mendukung Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk segera menetapkan saudara wakil ketua 2 DPRD kabupaten kepulauan tanimbar Ricky Jauwerissa sebagai tersangka dalam kasus uang ketuk palu ini sesuai dengan fakta fakta persidangan yang sudah terjadi saat itu, dan hal itu pun sudah ada perintah langsung dari hakim ketua yang di tujukan kepada jaksa penuntut agar segera mungkin lakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan para pimpinan DPRD maupun para anggota DPRD KKT karena sudah jelas jelas telah turut dan ikut serta dalam merampok uang rakyat tersebut. Apa yang telah terungkap dan telah di ungkapkan oleh para saksi dalam persidangan tersebut itu semua sudah di kuatkan pula dengan keterangan dari mantan Bupati Petrus Fatlolon yang di hadirkan saat itu untuk di mintai penjelasannya terkait masalah yang sedang di proses saat ini, kebenaran ini pun di sampaikan langsung oleh Petrus Falolon, bahwa memang benar wakil ketua DPRD KKT ini ke kediaman Petrus Fatlolo untuk lakukan lobi lobi permintaan sejumlah uang dengan tujuan dan dalil bahwa para wakil rakyat sejawatnya meminta dia untuk bertemu dengan Pa Petrus Fatlolon agar meminta sejumlah uang dan jika uang itu di berikan, serta kalau di hitung permintaan wakil rakyat ini jika di kalkulasi maka mencapai Satu Miliar lebih. Karena yang di minta oleh wakil rakyat ini per orang sebesar 50 juta rupiah harus di berikan kepada para wakil rakyat kita kita utus mereka ada di kursi tersebut. Dan wakil ketua DPRD saat di tanya oleh hakim bahwa, apakah yang di sampaikan oleh mantan bupati itu benar atau tidak, dengan jelas saudara wakil ketua sendiri pun sudah mengakui dengan lantang kepada hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut bahwa dia memang ke kediaman pa Petrus Fatlolon.
Hal ini makin seruh, karena pada saat persidangan tersebut ada hal yang membuat kami kaget dan tercengan kagum, yaitu saat Mantan bupati KKT saat itu mengatakan kepada para hakim bahwa” Tidak Ada Makan Siang Yang Gratis” kalimat ini sempat membuat para masyarakat yg juga menyaksikan persidangan tersebut seakan tak percaya. Kalau bapak petrus fatlolon bisa mengatakan hal demikian. Ternyata bukan sekali seorang pimpinan DPRD KKT ini ke kediaman PF, tapi malah sudah dua kali beliau ke kediaman Petrus Fatlolon dengan tujuan juga yang sama seperti yang sudah saya jelaskan di atas itu.
Dari semua proses yang sudah terkuak ke permukaan ini, sudah seharusnya pihak penyidik dalam hal pihak kejaksaan negeri saumlaki sudah harus memanggil yang bersangkutan agar bisa di periksa untuk di proses. Karena jika benar apa yang di sampaikan oleh para saksi maupun keterangan dari mantan bupati tersebut bahwa, wakil ketua DPRD KKT dalam hal ini saudara Ricky Jauwerissa pergi ke kediaman bapak petrus fatlolon dua kali hanya bertujuan untuk melakukan lobi lobi demi kepentingan pribadi para wakil rakyat ini. Maka ini sudah jelas jelas wakil rakyat yang di pilih oleh masyarakat untuk nantinya bisa menyambung lidah masyarakat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di ruma rakyat tersebut sudah tidak bisa lagi di percaya oleh masyarakat tanimbar, serta masyarakat tanimbar jangan lagi mau memilih para caleg caleg yang suka melakukan transaksional demi kepentingan pribadi mereka. Tapi saya sebagai aktifis menghimbau masyarakat tamimbar untuk jika tiba saatnya nantj, masyarakat tanimbar sudah harus benar benar memilih para calon wakil rakyat kita yang benar benar baik dan takut akan Tuhan. Karna kalau kita pilih wakil rakyat yang tidak takut akan TUHAN maka 5 tahun ke depan orang orang seperti itu akan menghancurkan daerah kita ini.
Memilih yang bersangkutan untuk duduk di kursi yang merupakan hak dari masyarakat. Mereka mereka ini para wakil rakyat kita ini sudah menjual suara rakyat dan mereka juga sudah menggadaikan suara rakyat yang telah memilih serta mempercayakan mereka untuk bisa memperjuangkan kemaslahatan masyarakat di tanimbar. Jika apa yang di sampaikan oleh mantan bupati itu bahwa ada saudara wakil ketua ke kediaman pribadi hanya untuk melakukan lobi dan meminta sejumlah uang untuk nantinya di berikan mepada para wakil rakyat yang ada di KKT sana. Sudah dengan sangat jelas bukti fakta fakta persidangan saat itu yang sudah terkuak maka biar hal Ini bisa sebagai wujud rasa keadilan bagi rakyat tanimbar yang menanti penegakan hukum yang seadil adilnya. Jangan sampai karena jabatan pimpinan dan dan anggota DPRD lantas diri para wakil rakyat ini bisa di dilindungi dan dianggap kebal hukum, hal ini jangan sampai terjadi pada kasus ini. Jangan sampai akhirnya nanti masyarakat tanimbar punya anggapan kepada pihak APH dalam hal ini pihak kejaksaan negeri saumlaki di duga sudah masuk angin sepoi sepoi, hal ini harapan kami jangan sampai terjadi.
Karena menurut Aleks Belay, dugaan keterlibatan para pimpinan dan anggota DPRD KKT yang turut menikmati uang dari dinas BPKAD saat ini juga sudah kami laporkan jauh jauh hari kepada pihak kejaksan tinggi dan itupun sudah di terima di sana, bersamaan dengan beberapa dugaan kasus yang juga turut di masukan kepada kejati saat itu yang di laporkan oleh PEMUDA KATOLIK , serta dugaan kasus ini sudah kami teriakin kepada pihak kejaksaan negeri saumlaki saat itu sebelum kasus ini di sidangkan. Ternyata itu benar terjadi dan sudah terbuka pada fakta persidangan, jadi pihak Kejari Saumlaki masi mau menunggu arahan seperti apalagi baru kasus yang menimpah wakil rakyat ini di proses? Ataukan pihak kejakssan sedang menunggu dugaan kasus yg terjadi di sekretaris dewan yang di duga telah merugikan negara milyaran itu angkat lagi dulu baru bisa di proses??
Gilang.

