• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis Maluku
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Maluku
No Result
View All Result

Panitia Pilkades Luhutuban Dinilai Melakukan Pelanggaran Dengan Tidak Meloloskan La Kadir Tomia Sebagai Calon Kades

Redaksi by Redaksi
November 22, 2022
in Headline, Seram Bagian Barat
0
Panitia Pilkades Luhutuban Dinilai Melakukan Pelanggaran Dengan Tidak Meloloskan La Kadir Tomia Sebagai Calon Kades
0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Maluku.Targetjurnalis.com, SBB – Sufahmi Wance warga Dusun Pilar, menilai panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagain Barat (SBB) telah melakukan pelanggaran dengan tidak meloloskan La Kadir Tomia sebagai calon Kades.

Menyikapi tahapan Pilkades tahap III di Desa Luhutuban yang sedang berjalan, kata Sufahmi kepada media ini, Minggu (20/11/22) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 tentang tata cara Pencalon, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak ternyata masi terdapat beberapa permsalahan yang serius, yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Desa Luhutuban.

“terdapat permasalahan yang dalam proses penetapan bakal calon Kepala Desa Luhutuban Yang di Lakukan oleh Panitia Pilkades, dimana panitia selaku penyelenggara pilkades di tingkat desa harus bersikap proposional dan independen namun yang terlihat tidak menunjukan hal demikian,” ungkap Sufahmi.

Sufahmi menjelaskan, adapun yang menjadi permasalahan Panitia Pilkades dalam menjalankan tugas mereka tidak merujuk kepada Perda Nomor 10 Tahun 2019 dan Perbub Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 2 Poin e Tentang syarat pencalonan Kepala Desa dan itu saya menganggap bahwa gugurnya calon Kepala Desa Luhutuban atas nama La Kadir Tomia tersebut, dengan sengaja dilakukan oleh panitia dan sanggat merugikan sepihak.

Lanjut sufahmi, kami selaku Tim dari La Kadir Tomia mengajukan keberatan serta melaporkan hal ini kepada Komisi I DPRD Kab. Seram Bagian Barat karena kami anggap DPRD selaku perpanjangan tangan dari rakyat, laporan kami itu di terima.

Saat RDP bersama Komisi I dan Dinas Pemdes SBB, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Camat Kepulauan Manipa, serta Panitia Pilkades dan kami Tim dari Calon Kepala Desa Luhutuban pada Jumat 18/11/2022. dari RDP tersebut ketua Panitia Pillkades Desa Luhutuban menyampaikan bahwa gugurnya bakal Calon Kades atas nama La Kadir Tomia itu terkait dengan persyaratan SKCK yang di anggap panitia itu palsu.

Sufahmin wance, menyatakan bahwa Komisi I DPRD bapak Arif Pamana, SH, menjelaskan bahwa Surat Pernyatan Bersedia Tinggal Di Desa Selama Menjabat Sebagai Kepala, secara hukum merujuk pada Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Pemelihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu dan Perbup Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa, pasal 30 ayat 2, huruf e / pasal 30 ayat 3 huru a yaitu: surat pernyatan bersedia tinggal di desa selama menjabat sebagai kepala desa itu adalah syarat yang harus di penuhi sebagaimana Perbup Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa pada pasal 32. Dan panitia telah mengakui bahwa surat keterangan bersedia tinggal di desa selama menjabat sebagai kepala desa tersebut telah dimasukan/dipenuhi oleh bakal calon kepala desa luhutuban atas nama saudara, La Kadir Tomia.

Alasan panitia dihadapan Komisi itu, kata Sufahmi, tidak berdasarkan bukti konkrit sehingga mendapatkan tanggapan dari Anggota Kimisi I yakni Yanto Samaneri bahwa alasan Ketua Panitia tidak memiliki bukti atau mempunyai surat keterangan resmi dari pihak terkait dalam hal ini Polda maupun Polres bahwa yang menyatakan SKCK tersebut itu palsu.

“Namun hal ini mengkonfirmasikan bawah Ketua Panitia tidak independensi dalam menentukan calon kepala desa, karena ketika ditanya soal SKCK yang dimiliki oleh La Kadir Tomia itu palsu, Ketua Panitia hanya memilih diam dan tak menjawab apa-apa,” cetus Fahmi Ketua Tim La Kadir Tomia.

Sufahmi menambahkan, panitia menggugurkan La Kadir Tomia sebagai calon kepala Desa Luhutuban terkait dengan surat pernyataan bersedia tinggal di Desa, yang di mana dari surat pernyataan tersebut Panitia permasalahkan dalam penulisan Kop Surat bersedia tinggal di wilayah Desa Luhutuban, ini kan sangat tidak masuk akal.

“Tidak ada alasan untuk Panitia harus menggurkan seorang bakal calon Kepala Desa, apa lagi dalam isi Surat Pernyataan tersebut, juga sudah di pertegas bahwa saya bersedia tinggal di Desa Luhutuban apa bila saya terpilih menjadi Kepala Desa,”papar Sufahmi.

Dikatakan, Untuk itu dari hasil RDP kemarin di ruangan Komisi I DPRD, kami selaku Tim dari Calon Kepala Desa Luhutuban La Kadir Tomia menilai Ketua Panitia Pilkades Desa Luhutuban telah dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan menggurkan Bakal Calon Kepala Desa Luhutuban atas nama La Kadir Tomia dengan tidak memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat. Terbukti semua yang menjadi alasan Ketua Panitia dalam menggugurkan La Kadir Tomia, telah terbantahkan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan Oleh Ketua Panitia di hadapan pimpinan Komisi I DPRD, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Camat Kepulauan Manipa.

“kami menilai dari hasil pemaparan Ketua Panitia Pilkades Luhutuban dalam Rapat Dengar Pendapat terkesan Ketua Panitia tidak lagi bertidak sebagai wasit Pilkades namun bertindak sebagai Tim Bakal calon, karena dalam melakukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Kepala Desa itu, seakan-akan Panitia tidak lagi menilai dalam sudut pandang kacamata peraturan yang berlaku, “ujarnya.

Sufahmi yang juga Ketua Tim pemenang ini mempaparkan, Pimpinan Komisi I DPRD Kab Seram Bagian Barat telah menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Mengeluarkan Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Yaitu, Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dan Panitia Pilakdes Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membatalkan petetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa Luhutuban, Karena Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Meminta Panitia Kabupaten menganulir keputusan Panitia Pilkades Desa Luhutuban terkait dengan penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa serta memasukan saudara La Kadir Tomia,S.Pd,SD sebagai Calon Kepala Desa.

Dari hasil rekomendasi yang di keluarkan Pimpinan Komisi I DPRD Kab. Seram Bagian Barat, meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Pj.Bupati Andi Chandra As’aduddin dan Panitia Pilkades Tahap III Tingkat Kabupaten SBB untuk dapat menindak lanjuti dengan membatalkan penetapan Bakal calon menjdi calon Kepala Desa Luhutuban karena tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. (U/T)

Previous Post

Pemdes Buano Utara Kembali Salurkan BLT DD Tahap IV

Next Post

Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Terkesan Melindungi Kejahatan Yang Dilakukan Panitia Pilkades Luhutuban

Redaksi

Redaksi

Next Post
Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Terkesan Melindungi Kejahatan Yang Dilakukan Panitia Pilkades Luhutuban

Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Terkesan Melindungi Kejahatan Yang Dilakukan Panitia Pilkades Luhutuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Kantor Desa Waesala Dipalang, Ternyata Ini Penyebabnya

    Kantor Desa Waesala Dipalang, Ternyata Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arif Pamana Minta Pemdes Dan Panitia Pilkades Kabupaten Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD Terkait Pilkades Waesala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepsek SMP Negeri 14 Pulau Kasuari Huamual Belakang Malas Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Final Bupati SBB Cup 2022, Drama Adu Penalti Bawa Nusa Ama FC Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belay” Jangan Sampai Masyarakat Tanimbar Menduga Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki Sudah Masuk Angin.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Maluku

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Buru
    • Kep. Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Peristiwa
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/