Maluku.Targetjurnalis.com, SBB – Aksi Demo yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Pilkades Waesala mendatangi gedung kantor bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkades Waesala. Aksi demo dilakukan pada senin, 14/11 pada pukul 10.25 WIT.
Aksi Demo yang di fokuskan ke kantor Bupati dan DPRD pada hari ini berkaitan dengan tahapan pilkades Desa Waesala terkait dengan penolakan dua bakal calon kepala Desa oleh Oknum Anggota BPD Desa Waesala, serta menyikapi hasil RPD dengan Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 3 November 2022.
Setelah kurang lebih 1 jam ber orasi diluar kantor Bupati, masa aksi kemudian diberikan masuk untuk bertatap muka secara langsung dengan sekda kabupaten Seram Bagian Barat, sekaligus masa aksi peduli Pilkades Desa Waesala menyerahkan pernyataan sikapnya dan diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat Alfin Tuasun.
Pernyataan sikap tersebut terkait dengan menyikapi tentang proses tahapan pilkades Desa Waesala yang sedang berlangsung khususnya dalam pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala Desa dan dari hasil rapat dengar pendapat komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, kepala Dinas PMD, Camat Huamual Belakang, Ketua BPD, Panitia Pilkades Desa Waesala, Kedua Bakal calon kepala Desa Waesala yang di tolak oleh panitia pilkades dan Forum Peduli Pilkades terkait masalah pemilihan kepala Desa Waesala yang tertuang dalam rekomendasi No. 170/88/2022 tertanggal 3 November 2022 maka, dengan ini masyarakat desa Waesala mendesak Pejabat Bupati dan Komisi 1 DPRD kabupaten Seram Bagian Barat dengan pernyataan sikapnya sebagai berikut,” Pertama Bahwa kami mendukung seluruh Tahapan pilkades di Desa Waesala agar dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kedua Bahwa kami menolak dengan tegas segala upaya dari BPD yang menyatakan agar pikades di Desa Waesala hanya di ikuti oleh marga Kasturian. Ketiga, Kami menuntut agar oknum-oknum BPD, perangkat Desa dan panitia Pilkades Waesala yang berpihak terhadap bakal calon tertentu dan telah menghalang-halangi dan tidak melayani atau di tolak bakal calon lain saat pendaftaran pada sekretariat panitia pilakdes Desa Waesala agar di pecat serta di proses sesuai hukum yang berlaku. Keempat Bahwa kami menuntut perpanjangan jadwal pendaftaran 7 hari agar bakal calon di tolak dapat mendaftar. Dan pendaftaran di panitia pilkades kecamatan maupun panitia pilkades kabupaten sehingga hak-hak konstitusionalnya dapat disalurkan dan terlindungi. Kelima Bahwa kami menolak hasil pertemuan yang di adakan oleh BPD pada hari senin tanggal 7 November 2022 yang di pimpin oleh saudara Sapri Kasturian selalu wakil ketua BPD karena tidak sesuai dengan poin-point yang telah direkomendasikan oleh komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah memaksakan kehendak agar pilkades di Desa Waesala dilaksanakan hanya oleh marga kasturian. Keenam Bahwa kami menolak pelaksanaan tahapan pilkades dilaksanakan di Desa Waesala yang tidak berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan”.
Setelah menerima pernyataan sikap dari Masa Aksi, Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan, setelah menerima tuntutan masa aksi, dan akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan serius untuk menanganinya, supaya cepat masalah ini dapat terselesaikan sebaik-baiknya tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Saya pikir apa yang saudara semua sampaikan sudah jelas dan sudah di dengar, dan sudah jelas ada di tuntutan ini, dan akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelas Sekda.
Sesuai dengan isi tuntuan 6 poin yang tertuang dalam pernyataan sikap yang telah diterima oleh Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, Sekda mengatakan nantinya akan dilihat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini kita liat sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan kita mengambil keputusan tetapi kita salah, justru itu tadi sudah disampaikan kita segera memanggil panitia, kita akan lihat, dan mengkaji lagi, mempelajari lagi, kira-kira tahapan yang sudah dilakukan seperti apa,” tutur Sekda.
Dikatakan, Tentunya setelah itu panitia Pilkades kabupaten seram bagian barat akan mengambil keputusan yang tepat. Jika keputusan tanpa membuat pengkajian, itu tidak mungkin dan harus dengan pengkajian yang matang.
“Dan saya tidak punya hak untuk mengambil keputusan saat ini karena ada panitia. Panitia harus rapat dan setelah itu mengambil keputusan,”terang Sekda.
Lanjutnya, Hari ini pun kita akan berkoordinasi dan seterusnya untuk mengambil langkah-langkah. Dan untuk menentukan batas waktu perlu kerja tim,”saya tidak bisa langsung mengambil keputusan sendiri, nanti saya disalahkan lagi. Saya tidak punya hak untuk mengambil keputusan ini, Karena ada panitia Pilkades Kabupaten”. 
Kordinator lapangan Rais Tuhuteru saat di wawancarai oleh Media ini mengatakan, sesuai dengan aksi yang dilakukan hari ini, terkait dengan proses Pilkades di Desa Waesala, yang hari ini dua kandidat calon kepala desa yang tidak di akomodir oleh panitia, dengan berbagai macam alasan dan berbagai macam hal, sehingga mereka tidak menerima berkas dari dua bakal calon yang mendaftarkan diri.
Rais Tuhuteru menambahkan, ada oknum BPD Desa Waesala yang bernama Armin Kasturian. Armin Kasturian ini seakan-akan berpikir dialah penguasa yang ada di Desa Waesala. Ketika kandidat calon kepala Desa itu datang untuk mendaftar, Armin Kasturian ini yang melakukan tindakan-tindakan psikologis terhadap Kandidat sehingga terjadinya kacau di dalam kantor Desa.
Dikatakan kami berharap kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menggunakan kekuatan sebagai pimpinan yang ada di Kabupaten ini, untuk segera membatalkan Pilkades Desa Waesala ketika dua kandidat calon kepala Desa berkasnya tidak diterima.
“Ketika kedua kandidat ini tidak diterima berkasnya, dan kemudian tidak ada penundaan Pilkades, maka kami pastikan, aksi ini akan berulang dan terus akan dijalankan,”tutup Tuhuteru. (LR)


