Targetjurnalis.com, SBB – Rapat klarifikasi terkait penolakan dua orang bakal calon kepala Desa Waesala oleh warga yang bermarga Kasturian saat pengambilan formulir pendaftaran beberapa waktu lalu di panitia yang berada di lantai dua gedung kantor Desa Waesala. Penolakan dua orang calon kades tersebut, karena tidak bermarga Kasturian sehingga dilakukan penolakan oleh warga yang bermarga Kasturian, Sehingga panitia pilkades kecamatan Huamual belakang mengundang panitia pilkades Desa Waesala untuk mengklarifikasi terkait dengan penolakan dua calon kepala Desa Waesala tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat kecamatan Huamual dalam hal ini juga ketua panitia pilkades kecamatan Huamual Belakang, Sekcam kecamatan Huamual belakang yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kecamatan, kapolsek kecamatan Huamual belakang, Babinsa Desa Waesala, Ketua panitia pilkades Desa Waesala Dan kandidat calon Kades Waesala yang di tolak. Pertemuan dilakukan pada 26/10, pukul 10.30 Wit, yang berempat pada ruang rapat Kantor kecamatan Huamual Belakang.
Panitia Pilkades Kecamatan, mengundang Panitia Pilkades Desa Waesala untuk hadir agar mengklarifikasi terkait dengan pengaduan perihal penolakan dua bakal calon kepala Desa pada saat pengambilan formulir pendaftaran calon kepala Desa Waesala.
Dalam rapat tersebut sekcam Kecamatan Huamual belakang, yang juga sekretarias panitia pilkades Kecamatan saat di konfirmasi oleh media ini menyampaikan Rapat yang diadakan hari ini dengan agenda terkait dengan klarifikasi adanya penolakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan didalam panitia maupun pihak-pihak yang tidak termasuk di dalam BPD, sehingga menghambat para calon pilkades yang bukan dari marga Kasturian itu di tolak untuk maju dalam pilkades Waesala kedepannya.
“Kami panitia pilkades Kecamatan dan saya sebagai Sekretaris panitia pilkades kecamatan, mengundang panitia pilkades Desa Waesala yakni Ayagen Lisaholit lewat pengaduan yang berasal dari dua calon kepala Desa, sehingga panitia kecamatan mengambil langkah untuk mengundang panitia pilkades Desa Waesala untuk melakukan klarifikasi terkait penolakan dua orang calon kepala Desa,”tutur Taniloton.
Lanjutnya, Panitia pilkades kecamatan hanya berpatokan pada Perbub No. 11 tahun 2019 pada pasal 1 dan pasal 2 itu adalah pilkades tahap tiga di buka secara umum. “Maka setelah kita buat pertemuan tidak ada titik penyelesaian, terkait dengan panitia pilkades Desa, dengan panitia kecamatan, karena panitia Pilkades Desa, masih beralibi bahwa apabila dari marga lain yang ikut pilkades, makan akan di tolak oleh marga Kasturian yang tidak punya dasar buat kita,”jelas Taniloton.
Ditambahkan, Panitia kecamatan, meminta pertanggungjawaban kepada panitia pilkades Desa Waesala, mengklarifikasi perihal penolakan dan harus punya dasar agar kami dari panitia kecamatan mempertanggungjawabkan dan bisa kita tidak lanjuti ke panitia pilkades kabupaten.
Harapan kami selaku panitia pilkades Kecamatan, pilkades harus berjalan aman damai, sehingga bisa mewujudkan dari tujuan pilkades tersebut. Maka dari itu, kami mengundang kapolsek, Babinsa, kemudian 3 kandidat bakal Calon Kades Waesala dan panitia pilkades Waesala pada hari ini, namun belum ada solusi terbaik, maka panita kecamatan memberi waktu dari hari ini sampai besok, harus ada dasar hukum terkait dengan penolakan 2 kandidat tersebut dan panita kecamatan menindaklanjuti ke panita kabupaten. (MDR)


