SBB, Targetjurnalis.com – Kantor Desa Waesala kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, terpaksa harus dipalang menggunakan kayu oleh beberapa warga setempat, pada jum’at 14/22.
Insiden pemalangan Kantor Desa Waesala tersebut terkait dengan pemberhentian salah satu perangkat Desa Waesala yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga memicu kemarahan dari beberapa orang yang tidak menerima dengan hasil pemberhentian Gani Suneth maka terjadilah pemalangan kantor Desa.
Pejabat Waesala saat di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa, benar kantor Desa Waesala di palang, dipasang kayu oleh tiga orang warga, sehingga aktivitas kantor lumpuh, itu dikarenakan karena adanya pemberhentian salah satu Perangkat Desa Waesala yakni Gani Suneth.
Lanjut Pejabat Desa Waesala, pemberhentian sudara Gani Suneth dari perangkat desa tersebut karena Gani Suneth tidak memenuhi syarat bukan karena keinginan dirinya tetapi sesuai dengan aturan yang ada dan sudah melalui mekanisme.
“Langka untuk melakukan pemberhentian, saya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perangkat desa, jika ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat maka dirinya akan melakukan pemberhentian,”jelas Taniloton.
Dirinya menambahkan, terkait dengan dilakukannya pergantian bukan atas keinginan secara pribadi, namun atas perintah UU yang berlaku, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang pemeritah Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
“Jadi orang yang diangkat harus memenuhi persyaratan minimal memiliki ijasah SMA atau sederajat, sehingga hak-hak mereka yang diterima tidak bertentangan dengan UU, dan jika di audit maka tidak ada pelanggaran dan tidak menyalahi aturan yang ada,”tutur pejabat.
Kemudian persoalan pemberhentian Gani Suneth sebagai perangkat desa, sampai juga di Dinas Pemdes untuk kemudian dibijaki langkah penyelesaiannya, namun berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pemdes, Kata Taniloton, ternyata pemdes tidak mengiyakan kebijakan yang di ambil oleh dirinya selaku Penjabat Desa.
Karena menurut pihak pemdes bahwa jika terjadi keributan atau terjadinya konflik, maka tidak perlu dan jalan saja dengan yang ada, sehingga kondisi normal kembali, Namun kebijakan yang diambil ini, menurut Ahmad Taniloton sangatlah bertentangan dengan Undang-undang yang ada, dan pejabat tetap konsisten pada hasil keputusan yang ada.
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib sehingga terus di proses secara hukum, jika memang kebijakan yang diambil oleh dirinya ini menyalahi aturan maka siap diberhentikan dari jabatannya, karena memang menurut dirinya, masalah ini tidak bisa di biarkan dalam pemerintahan yang ada,”tutup pejabat. (UT)


